PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana di Perwakilan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Provinsi Sulawesi Utara adalah unit yang bertugas mengelola dan menyampaikan informasi publik terkait tugas dan fungsi BKKBN sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utama dari PPID Pelaksana ini adalah memastikan masyarakat bisa memperoleh akses informasi secara cepat, tepat, dan transparan mengenai program-program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh BKKBN.
PPID Pelaksana Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara bertugas untuk:
membuat SOP Internal terkait pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian dan penyelesaian sengketa informasi;
mengumpulkan dan menyimpan setiap dokumentasi kegiatan maupun informasi;
memberikan pelayanan informasi yang telah diklasifikasikan sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan di umumkan secara berkala, informasi publik yang tersedia setiap saat dan informasi publik yang wajib di umumkan secara serta merta;
membuat usulan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi setiap tahun;
menyediakan dukungan data dan informasi serta memberikan pendampingan dan/atau menghadiri proses penyelesaian sengketa informasi;
menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi;
menyediakan dukungan data dan informasi untuk menanggapi permohonan informasi publik yang diterima melalui sekretariat PPID Pelaksana Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara
membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi.
Visi PPID :
Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Kelurga Berencana.
Misi PPID:
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
Mewujudkan keterbukaan informasi BKKBN dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.