Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Penulis: Admin Sulut

Tanggal Publikasi: 14 Desember 2025

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pelayanan informasi publik ke masyarakat, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi melalui :

  1. Melalui tatap muka / datang langsung :
    • Layanan PPID Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara - Jl. 17 Agustus, Tanjung Batu, Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara

Waktu Pelayanan

Hari

Jam Pelayanan

Istirahat

Senin s.d Kamis

08.00 - 16.00

12.00 - 13.00

Jumat

08.00 - 16.00

11.30 - 13.00

  1. Melalui surat menyurat, yang ditujukan kepada :
    • PPID Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara - Jl. 17 Agustus, Tanjung Batu, Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara
  2. Melalui Whatsapp: 0819 5266 5599
  3. Melalui email : prov.sulut@bkkbn.go.id
  4. Melalui website : https://sulut.kemendukbangga.go.id 
  5. Melalui instagram : @kemendukbangga_bkkbnsulut

Persyaratan :

  1. Menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Tanda Mahasiswa/Surat Keterangan)
  2. Melampirkan Surat Tugas dan/atau Surat Permohonan Informasi Publik dari Dinas/Instansi/Lembaga yang menugaskan
  3. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik
  4. Apabila membutuhkan data By Name By Address wajib mengisi dan menyerahkan Berita Acara Serah Terima Data ditandatangani di atas materai

Berita Terbaru

Hubungi Kami

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN

Alamat

-

Email

-

Nomor Telepon

-

Jam Pelayanan

-

Ikuti Kami

No social media available

Statistik Pengunjung Website

Hari Ini: 0Minggu Ini: 0Bulan Ini: 0Total: 0

© 2026 KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BKKBN